Angkut Batu Hijau, 3 Warga Bireuen Ditangkap

batu hijau
Tiga warga Bireuen yang terlibat dalam pengangkutan batu hijau dari Kota Fajar, Aceh Selatan, Selasa, 26 Juni 2024, diserahkan ke JPU Kejari Bireuen. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen—Tiga warga Bireuen diringkus aparat kepolisian dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk proses hukum tingkat dua. Tiga warga Bireuen tersebut ditangkap karena mengangkut batu hijau –batu yang mengandung emas—hasil tambang ilegal di Kota Fajar, Aceh Selatan.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri,S.H, menerangkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (25/6/2024) telah menerima tiga warga Bireuen yang jadi tersangka beserta barang bukti, dalam kasus tindak pidana minerba pengangkutan batu hijau.

Ketiga warga Bireuen tersebut diduga telah melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca: PO PMTOH, Bus Tertua Duta Serambi Mekkah

Adapun barang bukti yang diterima JPU yaitu 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE74HD, tahun perakitan 2016, warna kuning, dengan nomor plat BL 8600 AE, beserta satu lembar STNK dan kunci kontak.

Polisi juga menyerahkan barang bukti berupa 289 karung 15 kilogram berisi batu hijau yang berasal dari tambang ilegal di Kota Fajar, Aceh Selatan.

Abdi Fikri mengatakan, setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihak Kejari langsung menitipkan tersangka ke Lapas Kelas II/B Bireuen. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kronologis Penangkapan Pengangkut Batu Hijau

Informasi yang diterima Komparatif.ID, tiga warga Bireuen yang ditangkap oleh polisi dalam kasus pengangkutan batu hijau dari Kota Fajar, Aceh Selatan, yaitu Mis (48) warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang. Mis berprofesi sebagai sopir.

Kemudian Sam Bah (50) warga Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang. Di kartu identitasnya, juga tertulis berprofesi sebagai sopir.

Selanjutnya Fach Ev (43) warga Gampong Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa. Lulusan salah satu SMP tersebut merupakan pekerja serabutan, yang di dalam kartu identitasnya disebut sebagai seorang wiraswasta.

Pada Rabu, 25 April 2024, Sam Bah selaku pemilik truk, menelepon Mis, memberitahunya bahwa ada tugas mengangkut batu di Kota Fajar. Batu-batu itu harus dibawa ke Kota Langsa. Upah angkut dibayar Rp5 juta.

Batu-batu itu miliknya Nazar –kini berstatus DPO—Nazar meminta Mis menghubungi kembali, setelah tiba di Kota Fajar.

Dengan berbekal perintah dari pemilik truk, dan petunjuk dari Nazar, Mis dan Fach Ev berangkat ke Kota Fajar. Mereka tiba keesokan harinya, Kamis, 26 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Nazar menghubungi sopir dan kernet truk tersebut. Mereka yang saat itu sedang singgah di rumah makan di kawasan Air Dingin, diminta melanjutkan perjalanan ke Kota Fajar.

Mereka baru tiba ke Kota Fajar pada pukul 19.00 WIB. Kemudian diarahkan menuju alamat penjemputan batu. Sekitar pukul 02.00 WIB, proses pemuatan batu hijau ke dalam truk telah selesai dilakukan. Mereka pun keluar dari sana menuju Kota Langsa.

Polisi dari Mapolres Bireuen telah menerima informasi tentang adanya truk Mitsubishi Colt Diesel, yang mengangkut batu hijau yang mengandung emas dan tembaga. Batu-batu hijau itu berasal dari hasil tambang ilegal di Aceh Selatan.

Pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, Mis dan Fach Ev ditangkap di kawasan Ikue Alue, Peudada, Bireuen. Polisi dengan mudah menangkap truk tersebut, karena telah mengantongi ciri-cirinya.

Mis dan Fach Ev tidak dapat berkutik, setelah polisi menemukan 289 karung 15 kilogram, berisi batu hijau yang mengandung emas dan tembaga. Mereka semakin tak dapat bicara apa-apa, setelah polisi meminta surat izin pengangkutan batu hijau tersebut.

Keduanya ditangkap malam itu juga. Polisi menyita truk dan batu-batu tersebut. Selanjutnya kedua pria itu digelandang ke Mapolres Bireuen.

Sebagai informasi, batu hijau adalah sebuah deposit yang kaya akan tembaga (Cu) dan emas (Au) porfiri.

Dikutip dari Medium.com, batuan induk batu hijau merupakan perlapisan batuan andesitic volcaniclastic dan badan intrusi batuan quartz diorite, di mana batuan andesitic volcaniclastic merupakan tipe batuan induk yang paling umum dijumpai pada area batu hijau. Batuan Andesite dicirikan dengan 10–15% matriks dasarnya terisi oleh pecahan unsur hornblende yang berukuran 0.5–3cm dan plagioclase bermatriks halus-sedang yang berukuran 0.5–1.5cm.

Intrusi batuan quartz Diorite porfiritik adalah sebuah intrusi dengan batuan masif yang dicirikan dengan adanya 15–30% unsur plagioclase, quartz, dan hornblende berbutir halus sedang dengan ukuran 2–3mm serta 3–10% pecahan hornblende atau biotite dengan ukuran 1–5mm.

Sementara intrusi batuan equigranular quartz diorite adalah intrusi pra-mineralisasi terbesar yang memotong batuan induk (volcanic dan diorite). Intrusi ini dicirikan oleh kontak breksiasi dengan ukuran 1–10m yang berbutir halus-sedang, memiliki tekstur holokristalin. Sekitar 60–80% dari massa batuannya merupakan quartz and plagioclase.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here