Anggota DPRA: Dek Fadh Ambil Alih Kewenangan Gubernur

Anggota DPRA: Dek Fadh Ambil Alih Kewenangan Gubernur Anggota DPR Aceh Fraksi Golkar, Nurdiansyah Alasta, menyebut Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) mengambil alih kewenangan Gubernur Muzakir Manaf terkait pengangkatan Plt Sekda Aceh Alhudri yang diduga maladministrasi.
Anggota DPR Aceh Fraksi Golkar, Nurdiansyah Alasta. Foto: Youtube DPRA.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Anggota DPR Aceh Fraksi Golkar, Nurdiansyah Alasta, menyebut Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) mengambil alih kewenangan Gubernur Muzakir Manaf terkait pengangkatan Plt Sekda Aceh Alhudri yang diduga maladministrasi.

Nurdiansyah menegaskan sejak dilantik, Gubernur Muzakir Manaf langsung bertugas keliling Aceh melantik kepala daerah, sementara pada saat yang bersamaan terjadi keputusan pengangkatan Alhudri yang diduga maladministrasi.

“Usai dilantik Mualem langsung bertugas keliling Aceh. Hal (pengangkatan Alhudri) ini menurut saya (terlihat) kewenangan Gubernur diambil alih oleh Wakil Gubernur,” ujarnya pada rapat paripurna DPR Aceh, Jumat (21/2/2025) malam.

Menurut Nurdiansyah, surat keputusan (SK) pengangkatan Plt Sekda Alhudri ditandatangani pada tanggal 12 Februari, bertepatan dengan hari pelantikan Mualem.

Baca juga: SK Plt Sekda Alhudri Bermasalah Permainan Wagub Dek Fadh

Ia juga menyoroti adanya undangan pelantikan jabatan fungsional pada 19 Februari yang ditandatangani oleh Dek Fadh atas nama Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini dinilai Nurdiansyah janggal karena dalam aturan tata naskah dinas, tidak ada format tanda tangan yang mencantumkan keduanya secara bersamaan seperti itu.

“Lebih lucu lagi, ada undangan pelantikan dan sumpah pengangkatan jabatan fungsional pada 19 Februari lalu cara tanda tangannya (tertulis) Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah SE,” lanjutnya.

Nurdiansyah mengungkapkan keanehan lain dalam proses administratif terkait pengangkatan Plt Sekda Alhudri. Ia menyebut dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 sudah diatur dengan jelas mengenai surat-surat yang boleh ditandatangani oleh Wakil Gubernur. Namun, dalam kasus ini, diduga ada pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh, Zulfadli, juga menyebut adanya intervensi dari Wakil Gubernur Dek Fadh dalam pengangkatan Plt Sekda Aceh. Ia secara terbuka menuding keputusan tersebut bukan hanya dilakukan oleh Dek Fadh, tetapi juga melibatkan Bendahara Gerindra Aceh, Irsyadi.

“Saya buka disini, ini permainan Wakil Gubernur Fadhlullah Dek Fadh dan Bendahara Gerindra Aceh Irsyadi,” terang Zulfadli.

Dalam rapat paripurna, Zulfadli mengatakan DPR Aceh akan segera memanggil semua pihak yang terlibat dalam penerbitan SK yang diduga bermasalah tersebut.

“Kita akan panggil pihak terkait meski bukan dalam RDP atau Pansus,” ujar Zulfadli dan dijawab rentatan seruan sepakat dari puluhan anggota DPRA yang hadir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here