Komparatif.ID, Banda Aceh— Organisasi masyarakat (ormas) Al Kahar menyambut baik rencana Pemerintah Aceh yang akan mengukur ulang tanah Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang selama ini menjadi sumber konflik agraria di Aceh.
Sekjen Ormas Al Kahar, Muhajir Ibnu Marzuki, menilai rencana yang dilontarkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) usai melantik Wali Kota-Wali Kota Subulussalam sebagai upaya positif untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan perusahaan pemegang HGU.
Menurut Muhajir, Pemerintah Aceh seharusnya tidak hanya berhenti pada pengukuran ulang, tetapi juga mengambil langkah lebih jauh dengan mempercepat pembentukan qanun agraria dan pertanahan Aceh.
Ia menegaskan pertanahan merupakan kewenangan Aceh berdasarkan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA). Dengan adanya qanun ini, aturan pertanahan di Aceh bisa diatur lebih baik, sehingga konflik agraria dapat diminimalisir dan kesejahteraan rakyat meningkat.
Baca juga: Mualem Bentuk Tim Pakar Ukur Ulang HGU Sawit
“Sudah waktunya untuk mempercepat membuat Qanun Agraria dan Pertanahan Aceh. Dengan qanun ini nantinya bisa diatur dengan baik perihal pertanahan di Aceh,” ujar Muhajir, Minggu (16/2/2025).
Sekjen Al Kahar menekankan dalam qanun tersebut harus ada aturan jelas mengenai batas kepemilikan lahan oleh perusahaan.
Muhajir mencontohkan perlunya pembatasan kepemilikan HGU maksimal 8.000 hektare per perusahaan. Hal ini, menurutnya, akan mencegah monopoli lahan yang selama ini terjadi, di mana beberapa perusahaan menguasai hingga ratusan ribu hektare lahan yang banyak di antaranya terbengkalai dan bahkan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ia menilai keberadaan qanun yang mengatur secara ketat kepemilikan HGU akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah eksploitasi lahan yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam qanun, Pemerintah Aceh bisa mengatur seberapa besar sebuah PT bisa menguasai lahan di provinsi Aceh. Perlu dibuat aturan pasti. Karena selama ini ada PT yang menguasai lahan sampai ratusan ribu ha, dan itu banyak yang terbengkalai dan juga menjadi sumber kerusakan lingkungan,” imbuh Muhajir.
Sebelumya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan komitmennya untuk membentuk tim pakar guna mengkaji dan mengukur ulang seluruh HGU perkebunan kelapa sawit di Aceh.
Tim ini akan bekerja secara independen dengan tugas utama memastikan luas lahan yang dikelola perusahaan sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan adanya kelebihan lahan yang tidak sesuai izin, maka lahan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat.
Mualem mengatakan seluruh lahan HGU di Aceh akan diukur ulang demi memastikan tidak ada penyalahgunaan izin oleh perusahaan perkebunan.
“Semua HGU ukur ulang kembali yang ada di Aceh,” ucap Mualem melansir serambinews.com usai melantik Bupati-Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah Sulaiman alam rapat paripurna istimewa DPRK, Sabtu (15/2/2025).