Aceh Institute & Dinkes Pijay Bahas Naskah Akademik Raqan KTR

The Aceh Institute bersama Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) membahas rekonsiderasi naskah naskah akademik Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di aula Dinkes Pijay, Jumat (12/1/2024). Foto: Ho for Komparatif.ID.
The Aceh Institute bersama Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) membahas rekonsiderasi naskah naskah akademik Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di aula Dinkes Pijay, Jumat (12/1/2024). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meurah Dua— The Aceh Institute (AI) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya (Dinkes Pijay) menggelar forum group discussion (FGD) rekonsiderasi naskah akademik Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pidie Jaya pada Jumat (12/1/2024).

Asisten I Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Said Abdullah menyatakan keseriusan Pemkab dalam mewujudkan Qanun KTR. Ia mengucapkan terima kasih kepada The Aceh Institute yang mendampingi dan bersama-sama menyusun Naskah Akademik Qanun KTR.

Said Abdullah optimistis Qanun KTR dapat diwujudkan pada 2024. Naskah akademik sudah diselesaikan dan akan diajukan ke bagian hukum untuk diverifikasi sebelum kemudian diajukan ke DPRK untuk dibahas.

“Kami yakin pada tahun 2024 Qanun KTR dapat diwujudkan. Pemerintah Pidie Jaya berkomitmen untuk melahirkan qanun ini, naskah akademik sudah rampung dibahas, tinggal kita ajukan ke bagian hukum untuk diverifikasi dan selanjutnya akan diajukan ke DPRK untuk dibahas,” jelas Said Abdullah.

Akademisi dari Sekolah Tinggi Ummul Ayman Deni Mulyadi menyambut baik inisiatif ini sebagai terobosan untuk mengatur kebiasaan merokok yang merugikan masyarakat baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.

Baca jugaPemerintah Aceh Bentuk Satgas Penegakan Qanun KTR

Dengan adanya Qanun KTR, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya merokok. Ia juga berharap iklan-iklan rokok di Pidie Jaya dapat ditertibkan untuk mengurangi dampak negatifnya.

“Meskipun berharap tidak ada lagi perokok di Aceh mungkin terlalu optimis, tapi dengan adanya qanun ini akan mengatur tempat-tempat yang bisa merokok dan kawasan bebas rokok,” ujar Deni.

Sementara itu, Direktur The Aceh Institute Muazzinah Yacob menyampaikan data yang mengejutkan terkait jumlah perokok di Aceh. Dari total penduduk Aceh sebanyak 5,3 juta jiwa pada 2019, lebih dari 20 persen atau 1 juta jiwa merupakan perokok berat. Ia menerangkan, dengan asumsi satu bungkus rokok seharga Rp20.000 pengeluaran tahunan untuk rokok mencapai Rp7,2 triliun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here