Aceh Minta Tambahan Kuota Haji, Kemenag Akan Kaji Ulang Alokasi

Aceh Minta Tambahan Kuota Haji, Kemenag Akan Kaji Ulang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Foto: HO for Komparatif.ID.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri mengusulkan penambahan kuota haji. Permintaan itu disampaikan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, saat serah terima Gedung Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi Haji dan Umrah Terpadu di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Banda Aceh, Rabu (5/3/2025).

Dalam pertemuan itu, Zahrol menjelaskan jumlah penduduk Aceh yang kini mencapai 5,5 juta jiwa seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam alokasi kuota haji.

Ia menyebutkan selama ini kuota yang diberikan hanya sekitar 4 ribu jemaah per tahun, sementara berdasarkan perhitungan proporsional, jumlah tersebut semestinya bisa bertambah hingga 5,5 ribu jemaah.

“Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya 4.000-an jamaah per tahun, maka kuota haji bisa disesuaikan kembali, semoga bisa hingga 5.500-an jamaah, agar lebih banyak lagi masyarakat Aceh yang berkesempatan beribadah haji,” ujar Zahrol.

Baca jugaBiaya Haji 2025 Embarkasi Aceh Paling Murah se-Indonesia

Menanggapi permintaan tersebut, Hilman Latief mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji kembali skema penentuan kuota haji untuk setiap provinsi. Ia menjelaskan penentuan kuota selama ini didasarkan pada dua faktor utama, yaitu jumlah penduduk muslim di setiap provinsi serta jumlah pendaftar haji yang masuk dalam daftar tunggu.

“Kita kaji kembali berapa penduduk muslim di satu provinsi untuk penentuan kuota ini,” terang Hilman.

Menurutnya, dalam beberapa kasus terdapat ketimpangan antara jumlah penduduk muslim dan pendaftar haji, yang akhirnya membuat masa tunggu haji menjadi tidak merata di berbagai daerah.

“Sekarang penentuan kuota jamaah per provinsi masih dengan rumus yaitu 1 per 1000 dari jumlah penduduk muslimin suatu negara atau jumlah pendaftarnya,” lanjutnya.

Hilman mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Hilman memberi contoh bagaimana sebuah provinsi dengan penduduk muslim mencapai 48 juta jiwa memiliki jumlah pendaftar haji hanya 550 ribu orang, sementara provinsi lain dengan penduduk muslim 40 juta jiwa justru memiliki daftar tunggu hingga 700 ribu orang.

Ketimpangan ini, menurutnya, menjadi tantangan besar dalam pengalokasian kuota secara adil dan merata. Karena itu, ia menjelaskan Kementerian Agama akan merumuskan ulang sistem distribusi kuota agar lebih proporsional dan dapat mengakomodasi kebutuhan setiap daerah, termasuk Aceh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here