Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Pusat menetapkan alokasi dana desa 2025 melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Secara nasional, dana desa yang dialokasikan mencapai Rp71 triliun, sementara untuk gampong-gampong di Aceh, alokasi yang disediakan sebesar Rp4,73 triliun. Angka ini mencakup insentif tambahan bagi desa-desa yang mampu menunjukkan kinerja unggul selama tahun anggaran 2025.
Baca juga: 10 Kab/Kota Tuntaskan Penyaluran DD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Aznal Zahri, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong, Zul Husni, menjelaskan untuk mendapatkan insentif tambahan, desa harus memenuhi sejumlah kriteria utama dan kriteria kinerja.
“Untuk mendapatkan insentif tambahan dana desa, harus memenuhi kriteria yang meliputi kriteria utama dan kriteria kinerja,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Zul Husni juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan keuangan desa. Ia mengimbau pemerintah desa untuk menggunakan aplikasi digital yang telah dikembangkan, seperti Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), guna mempercepat proses pengelolaan keuangan dan mempermudah akses informasi.