Aceh Dapat Rp27,7 Triliun Dana TKDD Tahun 2023

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki (tengah) Kamis (1/12/2022) menerima DIPA dan TKDD 2023 secara virtual. Foto: Doc. Humas.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki (tengah) Kamis (1/12/2022) menerima DIPA dan TKDD 2023 secara virtual. Foto: Doc. Humas.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Provinsi Aceh mendapatkan kucuran dana Trasfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp27,7 triliun tahun 2023. Penerimaan itu dilakukan secara virtual, Kamis (1/12/2022).

Pj Gubernur Aceh yang didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda) Teuku Ahmad Dadek,S.H., Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Irza, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Tuwanku Muhammad MTA, menerima penyerahan buku rincian transfer ke daerah, yang diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Utara Sambut Baik Eksplorasi Sumur Migas PGE

Seusai serah buku tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh Tuwanku Muhammad MTA kepada Komparatif.id menyebutkan untuk tahun 2023 Aceh mendapatkan Rp27,7 triliun TKDD yang disebar ke 23 kabupaten/kota.

Pada acara tersebut Pemerintah Aceh juga menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023 Rp17,2 triliun, yang tersebar pada instansi vertical di wilayah Aceh.

Pada kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan enam kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yaitu fokus pada: penguatan kualitas sumber daya manusia, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial, menlanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra ekonomi baru, revitalisasi industri—mendorong hilirisasi industry, dan pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Muhammad MTA juga menyebutkan, seusai menerima arahan dari Presiden, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki langsung memustuskan bahwa penyerahan TKDD dan DIPA tahun 2023 kepada bupati/walikota, serta instansi vertikal dilaksanakan pada Selasa (13/12/2022).

Pada kegiatan tersebut juga akan dilaksanakan penyerahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Gubernur Aceh dan bupati/walikota.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here