Aceh Besar Usulkan 4 Warisan Budaya Takbenda Baru

Aceh Besar Usulkan 4 Warisan Budaya Takbenda Baru Pada 2018, Kemenristekdikti mengakui Kuah Beulangong sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Aceh Besar. Pada 2025, Aceh Besar usulkan empat WBTb baru. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Pada 2018, Kemenristekdikti mengakui Kuah Beulangong sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Aceh Besar. Pada 2025, Aceh Besar usulkan empat WBTb baru. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Jantho— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar mengusulkan empat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) baru untuk 2025. Empat usulan tersebut mencakup Adat Mawah, Ratoh Talo, Sie Teuom, dan Boh Itek Deudah

Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengungkapkan pengakuan terhadap WBTb tersebut akan semakin memperkuat eksistensi budaya di tingkat nasional. 

Menurutnya, budaya lokal bukan hanya sekadar warisan yang perlu dijaga, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian masyarakat. Bahrul Jamil menjelaskan upaya pelestarian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan hingga pemanfaatan budaya lokal.

“Kami berharap keempat usulan WBTb ini dapat terealisasi. Tentunya, pengakuan ini akan semakin memperkuat identitas budaya Aceh Besar di tingkat nasional,” ungkapnya, Rabu (4/12/2024).

Baca jugaSafriati Apresiasi Promosi Kebudayaan Lewat Festival Tari Ratoh Jaroe di TMII

Bahrul Jamil menegaskan pelestarian budaya bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. 

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan budaya, baik melalui partisipasi dalam kegiatan seni maupun dengan terus melibatkan generasi muda dalam proses pembelajaran budaya. 

Harapannya, budaya Aceh Besar tidak hanya dikenal dan diakui secara formal, tetapi juga mampu bertahan dan berkembang seiring dengan dinamika zaman.  

Hingga saat ini, Aceh Besar tercatat mendapatkan pengakuan resmi untuk delapan karya budaya sebagai WBTb dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Di antaranya adalah Likok Pulo yang diakui pada tahun 2016, Keumamah dan Kuah Beulangong pada 2018, Likee pada 2018, Ie Bupeudah dan Sie Reuboh pada 2022, Keu Jreunblang pada 2023, serta Pok Teuphen yang baru saja mendapatkan sertifikat pada 2024.  

Kabid Kebudayaan Disdikbud Aceh Besar, Cut Jarita Susanti, menjelaskan bahwa pengusulan WBTb memerlukan proses yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk Majelis Adat Aceh (MAA) dan para maestro budaya. 

Proses ini dimulai dari penginputan data ke dalam aplikasi Data Pokok Kebudayaan (Dapobud), dilanjutkan dengan koordinasi intensif dengan MAA serta pengajuan nama-nama karya budaya ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. 

Setelah itu, data rinci seperti aspek kesejarahan, sosial, dan fungsi budaya dalam masyarakat disiapkan untuk melengkapi pengajuan.  

“Proses pengusulan diawali dengan menginput data Objek Pokok Kebudayaan (OPK) ke dalam aplikasi Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Setelah itu, kami berkoordinasi dengan MAA dan mengajukan nama-nama karya budaya ke Disbudpar Aceh,” ujarnya.

Selain pengusulan WBTb, Disdikbud Aceh Besar juga aktif melestarikan budaya melalui berbagai kegiatan seni dan pendidikan. 

Festival seni tradisional seperti pentas Likok Pulo dan Likee secara rutin digelar sebagai upaya memperkenalkan seni tari khas Aceh Besar kepada masyarakat luas. Tak hanya itu, lomba memasak kuliner tradisional seperti Kuah Beulangong juga kini jadi salah satu agenda tahunan. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here