Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen Dapat Mosi Tak Percaya, Waduh!

kepala bpks iskandar zulkarnaen
Kepala BPKS Sabang Iskandar Zulkarnaen. Foto: Dok. BPKS.

Komparatif.ID, Sabang—Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen, mendapatkan mosi tak percaya dari Wakil BPKS Teuku Hendra Bundiansyah, dan dari tiga deputi yaitu Fajran Zain, Jeliteng Pribadi, dan Azwar Husein.

Mosi tak percaya disampaikan kepada Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang.

Sabtu, 23 Agustus 2025, empat dari lima unsur pimpinan mengajukan mosi tak percaya kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

Mosi tak percaya itu dituangkan dalam selembar surat bernomor istimewa, dikirimkan kepada Gubernur Aceh Teungku H. Muzakir Manaf selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada para anggota DKS yaitu Bupati Aceh Besar, Wali Kota Sabang, Dewan Pengawas, dan Sekretaris DKS.

Baca: Kemenkeu Blokir Anggaran BPKS, 3 Program Prioritas di Sabang Tertunda

Mosi tak percaya tersebut ditandatangani oleh Wakil Kepala BPKS Teuku Hendra Budiansyah, Deputi Umum Fajran Zain, Deputi Komersial dan Investasi Jeliteng Pribadi, dan Deputi Teknik, Pengembangan dan Tata Ruang Azwar Husein.

Deputi Pengawasan Ridha Amri, tidak menandatangani mosi tersebut, meski namanya dicantumkan dalam mosi tak percaya itu.

Terdapat delapan permasalahan yang dituangkan di dalam surat tersebut. Delapan masalah tersebut telah berkelindan di dalam BPKS.

Dalam surat mosi tak percaya tersebut, lima unsur pimpinan BPKS menyampaikan selama memimpin BPKS, Iskandar Zulkarnaen tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Selama memimpin BPKS, Iskandar Zulkarnaen tidak mengelola lembaga tersebut sesuai dengan aturan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK), seperti yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKS.

Teuku Hendra Budiansyah bersama empat deputi memberikan contoh. Penugasan dan penempatan sumber daya manusia di dalam BPKS tidak mengikuti struktur dan hirarki kelembagaan.

Staf yang mendapatkan penugasan bekerja tanpa mengindahkan jenjang supervisi, dan tanpa memberitahukan kepada deputi sebagai atasan langsungnya.

Contoh lainnya, selama dipimpin Iskandar Zulkarnaen, penyusunan program dan anggaran oleh staf tidak mengindahkan arahan deputi yang menjadi atasan langsung. Pola supervisi dan koordinasi kerja menjadi tidak tertib dan menjurus pada praktek kubu-kubu.

Dalam menjalankan roda organisasi, Wakil Kepala BPKS Teuku Hendra Budiansyah dan empat deputi menyebutkan Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen telah melanggar instruksi pemerintah, dan bersikap diskriminatif.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, menurut Wakil Kepala dan para deputi, Iskandar Zulkarnaen telah menggunakan kekuasaaanya dan memanfaatkan sumber daya BPKS untuk kepentingan pribadi.

Contohnya perjalanan dinas yang dibiayai lembaga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk kunjungan ke Kuala Lumpur dan Langkawi.

Iskandar juga menerbitkan surat tugas dan perjalanan dinas staf yang tidak sesuai dengan jabatan, tapi berdasarkan kepentingan lingkarannya di lembaga tersebut.

Sebagai Kepala BPKS, Iskandar dinilai tidak mampu berkomunikasi dan tidak mampu melakukan supervisi dengan baik. Selama didapuk menjadi Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen sering meninggalkan kantor tanpa memberitahukan agenda yang dikerjakan di luar kantor, dan tidak memberikan nota dinas kepada manajemen yang lain. Akibatnya menyebabkan penelantaran aktivitas kantor, yang berdampak juga kepada kedisiplinan pegawai.

Perihal transparansi, menurut Teuku Hendra Budiansyah dan empat deputi, Iskandar tidak menjunjung tinggi transparansi dan cenderung mengelola lembaga sesuka hati.

Dia tidak membangun komunikasi terbuka dengan sesama manajemen BPKS. Hampir setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Kepala BPKS, tanpa diketahui oleh deputi dan unsur pimpinan yang lain. Beberapa naskah telaah staf dibuat dan ditandatangani sendiri, dan mengabaikan azas kolektif kolegial alias one man show.

Karena one man show tersebut, Iskandar dituding telah melanggar etika dan melakukan abuse of power. Wakil Kepala dan para deputi menyebutkan dalam memimpin BPKS, Iskandar Zulkarnaen kerap melanggar kode etik organisasi, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Contohnya, Iskandar menandatangani kontrak dengan pihak ketiga sepengetahuan para deputi.

Dampak buruk yang lain, telah menyebabkan pengelolaan aset tidak berjalan sesuai mekanisme. Bahkan beberapa aset terbengkalai dan tidak fungsional. Dampaknya aset-aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan untuk lembaga.

Contohnya Mess BPKS Sabang, Kapal William Torren yang sudah rusak dan tak diperbaiki, Container Terminal 3 kumuh dan semak, serta Pelabuhan Perikanan Gugop di Pulo Aceh yang tidak pernah masuk dalam pembahasan skema pemberdayaan.

Mereka juga menuding Iskandar mengabaikan temuan-temuan hasil telaah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan dan hasil telaah tersebut tidak ditindaklanjuti. Saran dan masukan dari Dewan Pengawas diabaikan.

Penyusunan tiga dokumen Investment Project Ready to Offer (IPRO) tidak ditindaklanjuti, dan tidak dituntaskan. Tindakan tersebut menurunkan kepercayaan (trust) Pemerintah Pusat kepada BPKS.

Dampaknya telah terjadi, anggaran yang diberikan kepada BPKS menurun drastis. Dampaknya, meskipun BPKS merupakan badan nasional yang dibiayai APBN, tapi anggaran yang didapatkan sangat kecil.

“Bahkan saat ini tren anggaran yang diberikan Pemerintah Pusat berada pada titik terendah sepanjang sejarah BPKS. Iskandar tidak menanggapi usulan para deputi untuk melakukan advokasi anggaran. Dengan dana APBN yang sangat minim, BPKS tidak bisa menjalankan program-program nasional. Semuanya mangkrak,” sebut Teuku Budiansyah dalam surat mosi tak percaya itu.

Wakil Kepala BPKS dan empat deputi mengajukan dua hal kepada Kepala Dewan Kawasan Sabang (DKS), yaitu: pertama, menindaklanjuti mosi tidak percaya yang disampaikan, sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, meminta Ketua DKS mengganti Iskandar Zulkarnaen dengan pimpinan yang lebih cakap dan bijaksana, dan mampu mambawa kebaikan untuk BPKS, kawasan Sabang, dan masyarakat Aceh, sesuai dengan visi dan misi kepemimpinan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh).

Jawaban Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen

Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen memberikan tanggapan terhadap mosi tak percaya yang dilayangkan oleh Wakil Kepala BPKS dan empat deputi. Dalam jawaban tertulis yang disampaikan pada Selasa, 26 Agustus 2025, Iskandar Zulkarnaen menyampaikan tanggapannya.

Sebagai Kepala BPKS dia telah melakukan distribusi pengambilan keputusan dan penugasan di badan tersebut secara administratif melalui aplikasi Srikandi, grup WA manajemen BPKS, hingga penugasan yang diberikan secara lisan. Penugasan secara lisan disampaikan melalui rapat pimpinan, yang menurut Iskandar dilakukan rutin setiap bulan, atau rapat esensial yang digelar bila dibutuhkan.

Seluruh dokumentasi dan informasi terkait dengan point tersebut, dicatat dan dapat diakses oleh manajemen BPKS mulai dari kepala, wakil kepala, para deputi, hingga pejabat teknis tertentu (tingkat II dan III).

Iskandar menyebutkan selama ini dirinya secara rutin menggelar pertemuan tingkat manajemen BPKS dan Dewas BPKS. Pertemuan-pertemuan itu, kata Iskandar, membahas capaian dan tantangan manajerial. Selain itu juga membahas berbagai tindak lanjut sesuai arahan pemerintah di tingkat nasional, Dewan Pengawas, dan maupun DKS.

Dia mengatakan, penyelesaian tindak lanjut diarahkan untuk dilaksanakan oleh kepala, wakil kepala, para deputi hingga pejabat teknis tertentu, dan semuanya dilaporkan secara periodik.

Dia tidak menampik bahwa masih ada beberapa penugasan yang belum dapat diselesaikan secara maksimal. “Tapi semua itu masih dalam ruang kendali para deputi,” katanya.

Dia mengatakan juga, sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang menyelenggarakan berbagai layanan antara lain kepelabuhanan, perizinan/non perizinan, dan layanan pemanfaatan barang milik negara (tanah/bangunan), secara operasional, diserahkan kepada masing-masing kedeputian.

“Pengendalian layanan tersebut sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab deputi terkait, termasuk berbagai mitigasi risiko hingga kebijakan komersialisasi serta pengembangan bisnis maupun infrastruktur kawasan. Dengan demikian, tidak tepat bila mereka menimpakan seluruh tanggung jawab kepada saya,” kata Iskandar.

Perihal komunikasi dan koordinasi, menurutnya telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Komunikasi dengan berbagai pihak secara berkelanjutan telah dan sedang berjalan. Seperti komunikasi dengan Komisi VI DPR RI, dan kementerian terkait, serta lembaga-lembaga lain seperti Bappenas –Direktorat Pembangunan Indonesia Barat, dan lain-lain.

Pada 25 Agustus 2025 juga telah berlangsung rapat koordinasi agenda strategis Kawasan Sabang yang difasilitasi oleh Sekda Aceh. Rakor tersebut telah menghasilkan beberapa rekomendasi rencana tindak lanjut. Iskandar menyebutkan, sayangnya para pengaju mosi tidak percaya tidak hadir dalam rapat tersebut. Mereka justru datang setelah rapat selesai.

Iskandar menyayangkan lahirnya mosi tak percaya tersebut. Dia menyebutkan para pengaju mosi tak percaya tidak melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada dirinya.

slot gacor hari ini

kampung bet

Artikel SebelumnyaSTISNU Aceh Mulai Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan 2025
Artikel SelanjutnyaGendang Telinga Pelajar SMP di Pidie Jaya Robek Diduga Akibat Dianiaya Guru
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here