
Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang dipimpin langsung Walikota Illiza Sa’aduddin Djamal menyegel paksa Hotel Kupula, yang juga beroperasi sebagai indekos pria dan pasangan suami istri, di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).
Tindakan tegas ini diambil setelah penginapan tersebut terbukti beroperasi tanpa izin yang sesuai dan kedapatan melanggar qanun syariat Islam sebanyak tiga kali.
Penyegelan yang melibatkan Satpol PP, Polisi Militer (POM), dan aparat Polsek setempat ini merupakan respons atas laporan dan keresahan warga yang telah lama mengamati aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Warga mengaku sering melihat laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah masuk ke area indekos.
“Hari ini kami bersama seluruh tim dari pemerintah kota, POM, Polsek, dan Pak Geuchik hadir untuk melakukan penyegelan,” ujar Illiza di lokasi.
Politisi PPP itu menjelaskan penyegelan paksa Hotel Kupula karena usaha tersebut beroperasi ilegal tanpa mengantongi izin sesuai peruntukan.
“Ada dua hal, pertama izin usahanya adalah untuk residen atau rumah tinggal, tapi kemudian ini dijadikan penginapan. Jadi betul-betul ilegal tanpa izin,” lanjutnya.
Baca juga: Gerebek Hotel, Illiza Temukan Wanita Open BO & Kondom Berserakan
Ditemukan Kondom Hingga Tisu Magic
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, tim gabungan mendapati dua dari tujuh kamar terisi. Dari hasil inspeksi, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran syariat.
Di salah satu kamar, petugas menemukan bekas bungkus kondom merek Sutra yang sudah terpakai. Sementara di kamar lainnya, ditemukan bekas bungkus Tisu Magic di bawah kasur.
Temuan tidak berhenti di situ. Di area parkir, sebuah mobil Jazz milik salah satu penghuni perempuan juga digeledah. Petugas menemukan dua kotak kondom Sutra serta bekas plastik kondom di pegangan pintu depan. Kondisi mobil yang ditutupi tirai dari dalam dan menggunakan dua plat nomor.
“Saya menanyakan kenapa di mobilnya ada kondom. Alasannya karena disewakan,” ungkap pihak kepolisian menceritakan dialognya dengan penghuni tersebut.
Kepada polisi, pemilik mobil juga mengaku salah satu plat nomor digunakan untuk ajang kontes mobil.
Illiza menegaskan operasional penginapan tersebut dihentikan total untuk sementara waktu. Jika pemilik nekat membuka segel dan kembali beroperasi, Pemko tidak akan segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
“Ini sifatnya masih sementara, tapi ketika ini ada terjadi pelanggaran, membuka segel yang sudah kita pasang, maka ini bisa ditutup secara permanen. Sampai kapan pun tidak bisa lagi mengurus izin usaha apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Geuchik Gampong Lambaro Skep, Zamzami, menyambut baik tindakan tegas Illiza. Menurutnya, keresahan warga terkait dugaan praktik khalwat dan perzinaan di lokasi tersebut sudah terjadi bahkan sebelum ia menjabat pada Oktober 2024.
“Ini memang langkah yang sudah kita ambil dari awal karena sudah terjadi pelanggaran di sini. Pelanggaran syariat ini jelas sangat meresahkan masyarakat,” ujar Zamzami.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan pihak Satpol PP juga akan melakukan razia secara rutin.”
Illiza menambahkan, pengawasan serupa akan terus digalakkan di seluruh penginapan di Banda Aceh untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan syariat, seperti memasang CCTV dan meminta surat nikah bagi tamu pasangan.