Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Takengon— Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah tahun anggaran 2022-2023 ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian menjelaskan peningkatan status dugaan korupsi Dinkes Aceh Tengah diambil usai gelar perkara yang turut diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan penyidik Krimsus Polda Aceh pada Senin, (11/8/2025).

“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir dalam keterangannya, Kamis, (14/8/2025).

Zulhir menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan sejumlah program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah pada periode 2022-2023.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan tenaga kesehatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di Dinkes. Mereka menuntut pembayaran hak atas kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum dibayarkan.

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Inspektorat melakukan audit dan menemukan adanya 47 kegiatan yang selesai dikerjakan namun belum dibayar secara penuh atau masih terdapat sisa pembayaran. Nilai total yang belum terbayar mencapai Rp5.347.815.018,66.

Berdasarkan hasil temuan itu, penyidik memeriksa 40 saksi, termasuk menerima 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas. Sejumlah dokumen penting juga diamankan untuk mendukung proses penyelidikan.

“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” pungkas Zulhir.

Artikel SebelumnyaSolusi Masalah Pembangunan Damai Aceh Harus Lahir dari Aceh
Artikel SelanjutnyaPancasila Adalah Rumah Bersama dan Ruh Etis-Spiritual Bangsa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here