Komparatif.ID, Jantho— Kabupaten Aceh Besar kembali menunjukkan prestasi yang membanggakan dengan meraih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI.
Penghargaan ini diterima oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, yang mewakili Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, pada acara yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Selasa, (21/1/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty menjelaskan bahwa penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik dimulai sejak Februari 2023.
Proses ini melibatkan pengumpulan data layanan dari seluruh kabupaten dan kota di Aceh, yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis untuk memastikan kualitas data yang masuk. Penilaian akhir dilakukan pada November dengan memasukkan data ke dalam sistem yang telah ditentukan.
“Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan terkumpul, pada bulan November pihak Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem,” jelasnya.
Menurut Dian, tujuan utama penilaian ini untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Baca juga: Inspektorat Aceh Besar Raih Kapabilitas APIP Level 3 dari BPKP Pusat
Penilaian mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Dari hasil tersebut, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning berhasil naik ke zona hijau, menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam kualitas pelayanan publik.
Di tingkat provinsi, penilaian dilakukan terhadap empat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yaitu DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinilai, termasuk DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta dua puskesmas perwakilan.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menegaskan penghargaan ini tidak hanya menjadi alat evaluasi tetapi juga upaya untuk mendampingi pemerintah dalam memperbaiki layanan publik.
Ombudsman, menurutnya, tidak sekadar menilai tetapi juga memberikan solusi apabila ditemukan maladministrasi di lapangan. “Ombudsman tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga membantu instansi pemerintah memperbaiki layanan jika ditemukan maladministrasi,” jelas Dadan.’
Sementara itu, Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat Aceh Besar.
Ia menambahkan dua puskesmas di wilayahnya, yaitu Puskesmas Ingin Jaya dan Puskesmas Darul Imarah, mencatatkan skor hampir sempurna, yakni 95 dari 100.
Dengan skor keseluruhan 90,23, Aceh Besar masuk ke dalam 10 besar kabupaten dan kota dengan predikat kepatuhan pelayanan tertinggi di Aceh.
Pencapaian ini menjadi bukti bahwa Kabupaten Aceh Besar berada di jalur yang tepat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.