Disebut Muluskan Langkah Gibran, Ini Respon Jokowi

MK muluskan Gibran ke kursi Cawapres, Jokowi menyebut dirinya tidak terlibat perihal penentuan capres-cawapres usai mengabulkan gugatan batasan usia capres-cawapres. Foto: BPMI Setpres.
Jokowi menyebut dirinya tidak terlibat perihal penentuan capres-cawapres usai mengabulkan gugatan batasan usia capres-cawapres. Foto: BPMI Setpres.

Komparatif.ID, Beijing— Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan dirinya tidak terlibat dalam urusan penentuan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batasan usia Capres-Cawapres .

Jokowi menjelaskan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Oleh karena itu, semua pertanyaan terkait hal ini sebaiknya diajukan kepada partai politik yang ada.

“Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ujar Jokowi di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10/2023) malam.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terkait wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan sebagai calon wakil presiden pada pemilihan umum 2024. Jokowi menjelaskan bahwa penentuan calon-calon tersebut merupakan ranah partai politik dan bukan kewenangannya.

Baca jugaMahkamah Konstitusi Permulus Gibran Jadi Cawapres

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal Capres & Cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (16/10/2023), Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengumumkan keputusan yang mengizinkan sebagian dari permohonan tersebut.

Sebelum keputusan baru MK, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. Namun, MK mengubah ketentuan ini dengan memungkinkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu untuk mencalonkan diri sebagai capres/cawapres meski jika usianya berada di bawah 40 tahun.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun,’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Anwar Usman yang juga adik ipar Jokowi.

Dalam gugatan awal yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, ia menyinggung sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini masih berusia 35 tahun. Pemohon menganggap Gibran sebagai tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada periode 2020-2025.

Merespons keputusan tersebut, Jokowi menjelaskan MK merupakan lembaga yudikatif yang memiliki wewenang independen dalam pengambilan keputusan. Ia juga mengundang masyarakat untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada MK terkait putusan ini.

“Mengenai putusan MK, silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ungkapnya.

Jokowi juga menyarankan agar para pakar hukum yang kompeten untuk menilai dan mengomentari putusan MK tersebut. Ia dengan tegas menyatakan tidak ingin memberikan pendapat pribadi atas putusan MK, demi menghindari penafsiran bahwa dirinya mencampuri kewenangan yudikatif.

Artikel SebelumnyaKereta Api Argo Wilis Senggol KA Argo Semeru yang Anjlok di Jogja
Artikel SelanjutnyaSah! Mendagri Tetapkan Zulfadli Sebagai Ketua DPRA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here