
Komparatif.ID, Banda Aceh— 6 warga Tibang, Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (21/4/2025) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria 50 tahun tewas, kini dilimpahkan ke jaksa.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan proses pemberkasan di tingkat polres sudah selesai. Kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejari Banda Aceh. Enam orang tersangka diserahkan oleh penyidik, berikut barang bukti.
Baca: Asal-usul Kuntilanak Pertama di Aceh
Keenam tersangka yakni SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19).
“Kasus tersebut tadi kami limpahkan ke jaksa. Dengan demikian proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian telah selesai,” sebut Fadilah Aditya Pratama.
Enam warga Tibang tersebut ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang warga Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar, berinisial RD (50) yang diduga melakukan khalwat dengan seorang perempuan di gampong tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada November 2024. Saat itu RD bertandang ke Tibang, dan disebut-sebut bersepi-sepi dengan seorang perempuan di sana. Pertemuan dua insan berlainan jenis tersebut dipergoki warga Tibang. Akhirnya RD “diadili” secara jalanan. Pukulan bertubi-tubi dari banyak orang, membuat pria setengah abad itu meninggal dunia.
Keluarga korban tidak terima atas kematian RD. Mereka pun membuat laporan ke kantor polisi.
Demi mendapatkan titik terang, polisi kemudian melakukan identifikasi menyeluruh. Kuburan korban digali kembali. Pada November 2024, pihak RSUDZA melakukan ekshumasi terhadap makam korban di TPU Gampong Beurandeh, Mesjid Raya, Aceh Besar.
Dari hasil otopsi, petugas medis menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia. Terdapat luka di bagian kepala, dan tengkorak korban retak.
Polisi kemudian juga memeriksa 12 saksi, yang kemudian bermuara penetapan tersangka terhadap 6 orang di antaranya.