Komparatif.ID, Banda Aceh—6 ribu pasangan di Aceh bercerai sepanjang 2023. Bila dihitung per hari, maka setiap harinya terdapat 17 pasangan suami-istri yang mengakhiri rumah tangga mereka dengan berbagai alasan.
Menurut data yang dihimpun oleh Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, lima daerah yang paling banyak pasangan bercerai yaitu Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Bireuen.
Manager Kasus & Advokasi YBHA Peutuah Mandiri Vatta Arisva, Jumat (19/1/2024) menyebutkan jumlah perceraian di Aceh sepanjang 2023 yaitu 6.091 pasangan. Baik berupa cerai talak maupun cerai gugat.
Baca: Judi Online Menjadi Pemicu Tertinggi Perceraian di Aceh
“Tingginya angka perceraian di Aceh yang mencapai lebih 6 ribu pasangan, tentu sangat miris. Rumah tangga yang dibangun atas dasar cinta dan kasih sayang, berakhir dengan perceraian,” sebut Vatta Arisva.
Data 6 ribu pasangan yang bercerai di Aceh pada tahun lalu merupakan catatan yang harus menjadi perhatian semua stakeholder. Khusus kepada pengadilan agama, mesti lebih giat melakukan proses mediasi.
Rumah-rumah tangga yang sudah berada di ujung tanduk, diikhtiarkan sekuat tenaga supaya selamat. Sehingga ke depan angka 6 ribu pasangan yang bercerai tidak lagi muncul.
Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan lebih aktif lagi melakukan pembekalan pra nikah, supaya calon pengantin baru memiliki bekal yang cukup dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Supaya mereka memahami bahwa pernikahan tidak cukup sekadar diisi dengan cinta.
“Para calon pengantin mestilah diberikan pemahaman yang utuh akan potensi gejolak-gejolak yang akan terjadi dalam rumah tangga nanti, serta solusi cara menghadapi hal tersebut,” terangnya.
Jumlah perceraian yang mencapai angka enam ribu lebih, telah menyebabkan ribuan 12 ribu anak-anak menjadi korban. Angka tersebut muncul dengan asumsi setiap pasangan memiliki dua orang anak.
Anak-anak pasca perceraian tersebut berpotensi sebagai penyumbang angka permasalahan sosial berikutnya di kemudian hari. Mereka akan menjadi ancaman jika tidak ditangani secara serius.
Mereka yang tidak diurus dengan baik akan menjadi pengemis, anak terlantar, yang kemudian juga akan menjadi pelaku tindak kriminal.