5 Ribu Lebih Warga Aceh Dipenjara Karena Narkoba

warga Aceh dipenjara
5 ribu lebih warga Aceh mendekam di penjara karena terlibat kasus narkoba. Demikian data yang dilansir dalam laporan Indonesia Drugs Report 2022. Foto: Ilustrasi, dikutip dari snopes.com

Komparatif.ID, Banda Aceh—5 ribu lebih warga Aceh kini mendekam di balik jeruji besi karena terlibat kasus narkoba. Demikian data yang dilansir dalam Indonesia Drugs Report 2022, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat.

Dalam laporan yang diakses Komparatif.id, Jumat (17/2/2023) disebutkan bahwa warga Aceh yang kini dipenjara di berbagai lapas berjumlah 5.325 orang. Secara peringkat, jumlah penduduk Aceh yang mendekam di penjara karena narkoba berada di rangking 11 nasional. Demikian laporan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca juga: 8 Dari 9 Jalur Darat Penyelundupan Narkoba Dimulai dari Aceh

Bila dirangkingkan berdasarkan pulau, jumlah warga Aceh yang mendekam di dalam penjara karena kasus narkoba berada di peringkat ke empat di Sumatera.

Peringkat pertama diduduki oleh Sumatera Utara (Sumut) dengan jumlah warganya yang menjadi narapidana narkoba mencapai 19.089 orang. Selanjutnya Sumatera Selatan dengan jumlah warganya yang dimasukkan ke bui berjumlah 8.450 orang. Selanjutnya Riau dengan jumlah 8.319 orang. Dan Aceh dengan jumlah 5.325 orang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here