Tak Ada yang Lulus, 49 Formasi Guru CPNS Kemenag Aceh Kosong

Tak Ada yang Lulus, 49 Formasi Guru CPNS Kemenag Aceh Kosong
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani. Foto: Kemenag Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Sebanyak 704 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan lulus dalam seleksi Kementerian Agama Provinsi Aceh setelah pengumuman resmi dari Panitia Seleksi Nasional Badan Kepegawaian Negara pada Rabu (22/1/2025).

Pengumuman ini juga mencakup hasil akhir pascasanggah, memberikan kejelasan kepada para peserta yang telah mengikuti seleksi panjang dan kompetitif.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani, menjelaskan jumlah peserta yang dinyatakan lulus ini berasal dari 31.521 orang yang mendaftar untuk mengisi 753 formasi yang dibutuhkan.

Meski demikian, terdapat 49 formasi yang masih kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

“Semua formasi yang kosong adalah untuk posisi guru, karena ada peserta yang tidak mencapai nilai ambang batas,” jelas Ahmad Yani dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Kemenag, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, memberikan instruksi kepada para peserta yang telah lulus untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup serta mengunggah dokumen kelengkapan melalui akun masing-masing secara elektronik.

Baca juga: Seleksi CPNS Kemenag untuk 20.772 Formasi  Dibuka

Proses ini dijadwalkan berlangsung mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025, sebagai langkah administrasi penting sebelum pengangkatan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara.

Wawan Djunaedi juga menekankan peserta yang telah lulus untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan mengabdi. Surat ini memuat komitmen peserta untuk tidak mengajukan permohonan pindah, baik antar unit dalam Kementerian Agama maupun ke instansi lain, selama minimal 10 tahun setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ia memperingatkan jika ada peserta yang tetap mengajukan pindah sebelum masa tersebut berakhir, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS.

Bagi peserta CPNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, Wawan menyatakan mereka wajib mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai senilai Rp10.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here