4 WN Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya di Aceh Timur

4 WN Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya di Aceh Timur
Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Idi— Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terhadap 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Pantai Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Para tersangka berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45) memiliki peran masing-masing dalam membawa puluhan imigran tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan AB dan MU berperan sebagai nakhoda kapal yang mengemudikan kapal secara bergantian hingga masuk ke perairan Indonesia.

Sementara itu, MH bertugas sebagai navigator yang menentukan arah perjalanan, dan NO berperan sebagai teknisi mesin kapal yang memastikan kapal dapat beroperasi hingga mencapai daratan.

Baca juga: Pelaku Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Pemain Lama

“Mereka memiliki peran masing-masing atas dugaan menyelundupkan puluhan imigran etnis Rohingya ke Aceh Timur. Ada sebagai nakhoda, navigator, maupun teknisi mesin kapal,” kata Adi Wahyu Nurhidayat dalam keterangan persnya, Jumat (7/2/2025).

Keterlibatan WN Myanmar terungkap berdasarkan keterangan para saksi yang merupakan imigran Rohingya yang ikut dalam perjalanan tersebut.

Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah para tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan imigran lainnya yang kerap masuk ke wilayah Aceh.

Sebelumnya, pada Rabu (29/1/2025), sebanyak 76 imigran Rohingya yang menggunakan kapal motor kayu terdampar di Pantai Leuge.

Dari jumlah tersebut, 37 orang di antaranya merupakan laki-laki, 32 perempuan, dan sisanya anak-anak. Saat ini, mereka telah direlokasi ke penampungan sementara di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pihak berwenang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here