3 Pencuri Aki Milik BMKG Kelas III Aceh Dibekuk Polisi

3 Pencuri Aki BMKG Kelas III Aceh Dibekuk Polisi
Pencuri aki milik BMKG Kelas III Aceh dibekuk polisi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meureudu— Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian aset milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jumat, (2/5/2025). 

Aksi pencurian ini menyasar gudang selter BMKG Kelas III Aceh yang berlokasi di Gampong Geuleudah, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, dan menyebabkan hilangnya empat unit baterai kering (aki) merek Solar.

Penangkapan pelaku pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya. Tersangka berinisial ZM  (34) merupakan warga Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya. 

Setelah diamankan, ZM langsung diserahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Meureudu untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi kemudian menahan ZM di Rumah Tahanan Polres Pidie Jaya.

Baca jugaTersangka Kasus Pembunuhan di Pidie Jaya Diserahkan ke Kejaksaan

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi bergerak cepat dan kembali mengamankan dua tersangka lainnya di malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua pelaku tersebut adalah FZ (39) warga Meureudu yang juga diduga turut mencuri, dan MM (44) warga Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, yang diduga berperan sebagai penadah.

Ketiga tersangka kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, SH., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, terutama yang menyasar fasilitas publik dan institusi vital seperti BMKG. 

Ia juga mengatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke Kepolisian pada 6 April 2025, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/IV/2025/SPKT/POLSEK MEUREUDU/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH. 

Iptu Fauzi menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan fasilitas umum maupun kepentingan negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here