3 Pejabat Bireuen Diinapkan di Hotel Prodeo

3 pejabat Bireuen diinapkan di hotel prodeo, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal dan pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS Kota Juang) Kota Juang, Rabu (1/11/2023).
Kejari Bireuen tetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal dan pembiayaan PT BPRS Kota Juang, Rabu (1/11/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen—3 pejabat Bireuen diinapkan di hotel prodeo, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal dan pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Rabu (1/11/2023).

Pejabat Bireuen yang diinapkan di hotel prodeo masing-masing Asisten III Setdakab Bireuen berinisial Z (54). Pada tahun 2018 hingga 2022, Z merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen. Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam berinisial KH (56), dan Direktur Utama PT BPRS Kota Juang berinisial Y (54).

Kajari Bireuen H. Munawal Hadi, S.h.,M.H, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu siang, menjelaskan penahanan tiga pejabat Bireuen tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri, dan merusak barang bukti.

Keputusan menahan ketiga pejabat Bireuen tersebut, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 1 November 2023, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019- 2021, dan pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019-2023.

Mereka ditahan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

“Penetapan ketiganya sebagai tersangka, setelah tim penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” terang H. Munawal.

Baca juga: Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Simpan Pinjam

Kronologis Kasus BPRS Kota Juang yang Melibatkan 3 Pejabat Bireuen

H. Munawal Hadi menjelaskan, ihwal awal mula kasus tersebut, pada tahun 2019 Pemerintah Bireuen menyuntikkan penyertaan modal 1 miliar rupiah kepada PT BPRS Kota Juang. Penyertaan modal kembali dilakukan pada tahun 2021 dengan jumlah 500 juta rupiah. sumber penyertaan modal itu diambil dari APBK.

Lalu, bagaimana ketiga pejabat Bireuen itu terlibat? Munawal Hadi menjelaskan secara detail di mana letak kesalahan mereka.

Z terlibat dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPKD Bireuen. sebagai Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen tahun 2019-2022, sekaligus selaku

Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi pengelola investasi daerah, Z telah mengusulkan dan mencairkan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2019 satu miliar rupiah untuk BPRS Kota Juang.

Tindakan yang sama diulang lagi pada tahun 2021, Z mengusulkan, dan mecairkan penyertaan modal Pemkab Bireuen Rp500 juta untuk BPRS Kota Juang.

Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Direktur Utama PT BPRS Kota Juang berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka karena mempermudah pembiayaan, meski tidak sesuai dengan ketentuan perbankan syariah. Y bertindak menyalahi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Lalu bagaimana dengan KH? Mengapa pria itu ikut ditetapkan sebagai tersangka? Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang itu ditetapkan sebagai tersangka karena mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh oleh dirinya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Kejari Bireuen Musnahkan 2,8 Kg Sabu & 100 Telepon Genggam

Perbuatan tiga pejabat Bireuen tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Rp1.078.840.999,69. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Aceh.

Ketiganya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Masing-masing mereka ditahan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 hari ke depan,” jelas Munawal.

Munawal menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tindak pidana yang mereka lakukan juga diancam pidana penjara selama lima tahun atau lebih. Ketentuan penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pria ramah tersebut mengatakan juga, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tidak tertutup kemungkinan aka nada tersangka lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here