3 Orang ditangkap di Punge Blang Cut Saat Main Judi Online

Punge Blang Cut
Tiga pria diringkus dis ebuah warkop di Gampong Punge Blang Cut, Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu (15/1/2025) dinihari karena main judi online. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Warga Gampong Punge Blang Cut, Jaya Baru, Banda Aceh, benar-benar mampu menggunakan alat komunikasi sesuai peruntukan. Pada Rabu (15/1/2025) polisi menangkap tiga laki-laki yang sedang main judi online di warkop. Penangkapan itu berkat laporan warga via WhatsApp Curhat Polresta.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis (16/1/2025) mengatakan penangkapan terhadap tiga pemain judi online di salah satu warkop di Punge Blang Cut, berkat laporan masyarakat.

Baca: Bertengkar Dengan Suami, Seorang Warga Lueng Bata Lompat ke Krueng Aceh

Aktivitas judi online yang berlangsung di warkop tersebut, telah lama menjadi keluh kesah warga. Mereka keberatan desanya menjadi tempat orang bermain judi.

Berbekal kepedulian warga, pada 14 Januari 2025, masuk laporan kepada  WA Curhat Polresta Banda Aceh.

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak ke lokasi. Di tempat itu, polisi menangkap tiga pria yang sedang bermain judi online.

Benar saja seperti dugaan warga. Dua pemain judi daring tersebut bukan warga Punge Blang Cut. Mereka adalah HS (44) warga Pidie yang selama ini bermukim di Kecamatan Jaya Baru. Kemudian MAA (24) pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Meuraksa, dan SP (32) warga Jaya Baru.

“Saat itu mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing, mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga telepon genggam android, yang di dalamnya tersimpan berbagai akun situs judi daring. Bukti transfer dalam bentuk tangkapan layar.

Ketika pria yang berjudi di salah satu warkop Punge Blang Cut tersebut dibidik dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here