3 Oknum TNI dan 1 Warga Sipil Jadi Tersangka Pembunuhan Imam Masykur

oknum tni, imam masykur, Kadispenad TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Kadispenad TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari, dalam jumpa pers di Pomdam Jaya/Jayakarta, Jakarta pada Selasa (29/8/2023), mengatakan selain tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur (25), satu warga sipil juga ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait peristiwa tersebut.

“Dan perlu saya sampaikan selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Brigjen TNI Hamim Tohari.

Brigjen Hamim menegaskan TNI akan bertindak adil dalam mengusut kasus ini sampai tuntas. Ia juga memastikan bahwa tiga anggota TNI yang terlibat akan dijatuhi hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya,” tegasnya.

Baca juga: 14 LSM HAM Desak Pembunuh Imam Masykur Diadili di Peradilan Sipil

Kronologi kasus ini dimulai ketika korban, Imam Masykur, diperoleh dari sebuah toko di Tangerang Selatan pada Sabtu (12/8/2023). Tiga pelaku, yang ternyata adalah oknum anggota TNI, menyamar sebagai polisi ketika mereka mengambil Imam Masykur. Korban dicurigai telah menjual obat-obatan terlarang.

“Para pelaku menyamar sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga sebagai pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll),” kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Ketiga oknum TNI tersebut kemudian memeras Imam Masykur untuk menghindari proses hukum terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang. Dalam proses pemerasan ini, para pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

Baca juga: Sepupu Praka R Manik Minta Netizen Stop Ancam Keluarganya

Tiga pelaku juga menuntut uang sebesar Rp 50 juta dari keluarga korban. Selama periode yang sama, mereka menyiksa Imam Masykur dan merekam aksi penyiksaan tersebut, lalu mengirimkan rekaman tersebut kepada keluarga korban.

“Setelah ditangkap, dibawa, dan diperas sejumlah uang,” ujar Kolonel Irsyad.

Tiga tersangka yang telah diidentifikasi adalah Praka RM, anggota Paspampres; Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda. Mereka diduga telah membuang mayat korban ke waduk Purwakarta, dan mayat korban akhirnya ditemukan mengambang di sungai di Karawang.

Identitas warga sipil yang terlibat dalam kasus ini masih belum diungkapkan. Penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here