3 Kali Meninggalkan Salat Jumat, Langsung Jadi Kafir Nifaq

Jumat di Masjid Raya Baiturrahman: Simfoni Keberagaman & Kedamaian Suasana Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh usai salat Jumat, (10/5/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra. 3 kali meninggalkan salat jumat
Suasana Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh usai salat Jumat, (10/5/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

3 kali meninggalkan Salat Jumat tanpa uzur syar’i langsung menjadi kafir nifaq alias munafik. Demikian disampaikan Rasulullah dalam hadistnya yang diriwayatkan oleh Thabarani.

Siapa saja yang 3 kali meninggalkan Salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq (HR At-Thabarani).

Baca: Setiap Jumat Seorang Ayah Sambung di Bener Meriah Perkosa Anak tiri

Kemudian dalam hadist yang diriwayatkan At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni, Rasulullah bersabda:

Siapa yang 3 kali meninggalkan Salat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Perihal hadist terakhir di atas, Imam Ar-Ramli menjelaskan dengan lebih detail di dalam penjelasannya melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.Berikut terjemahannya:

Siapapun yang tiga kali meninggalkan Salat Jumat karena meremehkan; dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat.

Secara zahir kemutlakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

Lalu, uzur seperti apa yang dapat menggugurkan kewajiban seorang muslim laki-laki mengikuti Salat Jumat?

  1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
  2. Salju.
  3. Dingin baik siang maupun malam.
  4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
  5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here