3 kali meninggalkan Salat Jumat tanpa uzur syar’i langsung menjadi kafir nifaq alias munafik. Demikian disampaikan Rasulullah dalam hadistnya yang diriwayatkan oleh Thabarani.
Siapa saja yang 3 kali meninggalkan Salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq (HR At-Thabarani).
Baca: Setiap Jumat Seorang Ayah Sambung di Bener Meriah Perkosa Anak tiri
Kemudian dalam hadist yang diriwayatkan At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni, Rasulullah bersabda:
Siapa yang 3 kali meninggalkan Salat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
Perihal hadist terakhir di atas, Imam Ar-Ramli menjelaskan dengan lebih detail di dalam penjelasannya melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.Berikut terjemahannya:
Siapapun yang tiga kali meninggalkan Salat Jumat karena meremehkan; dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat.
Secara zahir kemutlakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).
Lalu, uzur seperti apa yang dapat menggugurkan kewajiban seorang muslim laki-laki mengikuti Salat Jumat?
- Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
- Salju.
- Dingin baik siang maupun malam.
- Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
- Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.