Komparatif.ID, Batam— Dua pelajar Aceh berinisial F (21) dan A (17) ditangkap Petugas Bea Cukai Batam saat mencoba menyelundupkan 3,1 kilogram narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
“Tim Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,1 kilogram yang dibawa oleh dua orang calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (22/1/2025) melansir detik.com.
Zaky menjelaskan peristiwa ini bermula ketika petugas Bea Cukai Batam mencurigai dua koper yang dibawah calon penumpang saat melewati pemeriksaan x-ray.
Petugas Bea Cukai bersama tim Avsec Bandara Hang Nadim lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan kedua pelajar asal Aceh tersebut.
Baca juga: Gembong Sabu Nyonya N Diserahkan ke Kejari Bireuen
Hasilnya, mereka menemukan sabu yang disimpan di dalam koper-koper tersebut, dengan rincian 2 kilogram sabu disita dari koper milik F, sementara 1 kilogram ditemukan dalam koper milik A.
Keduanya mengaku membawa barang haram tersebut dengan tujuan untuk dikirimkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur, melalui transit di Semarang, Jawa Tengah.
“Kedua pelaku saling kenal dan merupakan kawan sekampung,” kata Zaky.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh RX dan ZR, yang juga berasal dari Aceh, keduanya kini dalam pengejaran oleh pihak berwenang.
Kedua pelajar Aceh itu mengaku diupah sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka bawa. F mengungkapkan ini bukan kali pertamanya mengantar sabu,
F mengungkapkan dirinya sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba, dengan dua kali berhasil melalui Bandara Kualanamu, Medan, dan sekali melalui Bandara Hang Nadim Batam. Sementara itu, A baru pertama kali melakukannya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, pelaku F dinyatakan positif narkoba usai ditemukan kandungan metamfetamin dalam tubuhnya, sementara A negatif.
Kini, kedua pelaku telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.