14 Daerah Sepakati Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Provinsi

Provinsi
Wadansatgas Penanganan Covid-19 Nasional Dr. Safrizal ZA mengatakan Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 1 karena masih rendahnya capaian vaksinasi booster. Foto: Biro Adwil Kemendagri.

Komparatif.ID, Jakarta—14 provinsi menyepakati batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA), Rabu (15/2/2023). Kesepakatan tersebut dilakukan bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Tim Penegasan Batas Daerah Pusat (Tim PBD Pusat) yang terdiri  dari Direktorat Topografi TNI AD, Pushidros TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan ORPA BRIN.

Terdapat 14 provinsi yang telah mencapai kesepakatan terdiri dari Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.

Baca juga: Azwar Abubakar: Birokrasi Indonesia Gemuk dan Lamban

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr.Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa proses fasilitasi 14 provinsi telah menghasilkan kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti melalui rancangan permendagri berikut peta lampirannya, sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah.

Kesepakatan itu sendiri ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan (BAK)dan Peta Batas Kewenangan (PBK) Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan kuasa oleh para gubernur. Adapun poin kesepakatan yaitu titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri.

Drs. Wardani, M.Si selaku Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah menambahkan bahwa peta kesepakatan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam pengajuan perijinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dll. Daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat.

Sementara itu, penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan one map policy sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan SatuPeta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.

“Sebagai aktualisasi tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayah terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi dan asistensi sekaligus mensupervisi atas kesepakatan yang telah dicapai”, pungkas Safrizal dalam keterangannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here