121 Sepmor Berknalpot Brong Diamankan Dirlantas Polda Aceh

121 sepeda motor (sepmor) berknalpot brong atau knalpot racing terjaring razia oleh Ditlantas Polda Aceh bersama Satlantas Polres jajaran. Foto: Humas.
121 sepeda motor (sepmor) berknalpot brong atau knalpot racing terjaring razia oleh Ditlantas Polda Aceh bersama Satlantas Polres jajaran. Foto: Humas.

Komparatif.ID, Banda Aceh— 121 sepeda motor (sepmor) berknalpot brong atau knalpot racing diamankan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh bersama Satlantas Polres jajaran, Senin (8/1/2024).

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar.

Ia mengatakan penindakan ini merupakan upaya nyata Ditlantas Polda Aceh untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas.

“Pada hari ini, kita berhasil mengamankan 121 kendaraan berknalpot brong berdasarkan laporan masyarakat terkait ketidaknyamanan akibat kebisingan dan polusi yang dihasilkan,” ujar Kombes Iqbal di Banda Aceh.

Baca juga: Kapolda Aceh: Rohingya Masuk ke Aceh Dibantu Oleh Sindikat

Dirlantas Polda Aceh itu menekankan penindakan yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 dalam undang-undang tersebut menetapkan syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk emisi gas buang dan tingkat kebisingan suara.

Lebih lanjut, penindakan tersebut juga merujuk pada Pasal 210 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam ayat 1 Pasal 210 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Dari dua dasar hukum tersebut, Iqbal menerangkan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga dapat menyebabkan polusi udara dan kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Untuk itu, ia mengimbau pengguna kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, untuk menggunakan knalpot standar guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan kebisingan. Jadi, silahkan gunakan knalpot standar untuk menjaga kamseltibcar,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here