11 Kabupaten di Aceh Mendapatkan Nilai “Cukup” dari Kemendagri

Infografis 11 Kabupaten/kota di Aceh yang mendapatkan nilai "Cukup" terhadap penilaian kinerja penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.
Infografis 11 Kabupaten/kota di Aceh yang mendapatkan nilai "Cukup" terhadap penilaian kinerja penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

Komparatif.ID, Banda Aceh—11 kabupaten/kota di Aceh mendapatkan nilai kinerja penjabat kepala daerahnya masuk kategori “cukup” dari Kementerian Dalam Negeri. Laporan itu disajikan dalam laporan “Evaluasi Penilaian Penjabat Kepala Daerah Triwulan I.

Menteri Dalam Negeri Dr. Muhammad Tito Karnavian, dalam laporannya yang diterima Komparatif.ID, Kamis (22/12/2022) menyebutkan penjabat kepala daerah tingkat II di Aceh yang mampu meraih nilai cukup, sebagai berikut:

  1. Banda Aceh, dengan skor 23 (82,1%).
  2. Langsa, dengan skor 21 (75%)
  3. Aceh Jaya, dengan skor 21 (75%).
  4. Lhokseumawe, dengan skor 20 (75%).
  5. Bireuen, dengan skor 20 (71,4%)
  6. Aceh Singkil, dengan skor 20 (71,4%).
  7. Aceh Timur, dengan skor 20 (71,4%).
  8. Aceh Barat Daya, dengan skor 19 (67,9%).
  9. Aceh Besar, dengan skor 18 (64,3%).
  10. Bener Meriah, dengan skor 18 (64,3%.
  11. Aceh Utara, dengan skor 18 (64,3%).

Dalam data tersebut, Kemendagri juga mengumumkan penjabat bupati/walikota berkinerja kurang. Dua kabupaten/kota di Aceh yang mendapatkan nilai kurang pada evaluasi triwulan I yaitu Simeulu dan Kabupaten Pidie.

Baca juga: Mendagri Tetapkan Achmad Marzuki Penjabat Berkinerja Terbaik se-Indonesia

Kabupaten Simeulu mendapatkan skor 15 dengan persentase 53,6%. Sedangkan Pidie yang dikenal dengan maraknya tambang emas ilegal dan dibekengi oleh kekuatan yang tidak tersentuh, hanya mampu mendapatkan skor 10 (35,7%).

Tito Karnavian menyebutkan, secara umum, kemampuan penjabat kepala daerah berkinerja baik. Persentasenya mencapai 74 persen. 13 % berkinerja cukup, dan 13 persen lainnya berkinerja kurang.

Mendagri juga menekankan penjabat kepala daerah perlu memperhatikan 7 hal;

  1. Melakukan reformasi pelayanan publik.
  2. Mengendalikan inflasi daerah.
  3. Merealisasikan APBD secara triwulan.
  4. Mengalokasikan anggaran dan realisasi dana hibah untuk pemilihan umum 2024 serta koordinasi dengan penyelenggara pemilu.
  5. Menjaga netralitas ASN dalam pemilu.
  6. Menjaga kondusivitas dan semangat kerja ASN.
  7. Menjalin hubungan kerja yang baik bersama forkopimda dan seluruh instansi vertikal di daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here