PKL Di Banda Aceh Tolak Bayar Uang Lapak:Untung 200, Retribusi 5.000!

uang lapak pkl di kampung baru
Seorang pedagang kaki lima yang menjajakan takjil berbuka puasa di Kampung Baru, Banda Aceh, menolak membayar uang lapak Rp5.000. Dirinya merasa pemerintah hanya bisa datang meminta uang lapak, tanpa memberikan fasilitas yang memadai kepada PKL. Foto: Screenshoot video Tiktok.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Seorang pedagang kaki lima di Kawasan Kampung Baru –eks Bioskop Garuda—viral di medsos karena menolak uang lapak. Perempuan yang menjual aneka kue berbuka puasa tersebut merasa dirinya dipungli, karena Pemko Banda Aceh hanya ambil retribusi tanpa menyediakan fasilitas.

Dalam sebuah akun Tiktok @sofiadefirst02 yang disitat Komparatif.ID, Minggu (9/3/2025) malam, mengeposkan video tentang seorang perempuan pedagang kaki lima yang berdagang takjil di tepi jalan. Perempuan tersebut terkejut ketika datang petugas  yang menagih uang lapak Rp5.000.

Pedagang tersebut menanyakan dari mana petugas itu? Dasar hukum apa dia memungut uang lapak? Si petugas menjelaskan bila uang lapak tersebut merupakan kewajiban pedagang kaki lima sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca: Leuser Bagi Kupi Pré keu Ureung Meudarôh Malam Puasa

Si pedagang bertambah naik tensinya ketika mendengar  kata kewajiban, karena dia menilai dirinya dipungli. Pemerintah hanya datang memungut uang lapak, tanpa menyediakan fasilitas. Seharusnya bila memungut retribusi kepada PKL, maka harus menyediakan meja, tenda dan fasilitas lain.

Pedagang yang mengaku sebagai pendukung Wali Kota Illiza Saduddin Djamal, merasa diperlakukan tidak adil oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Sebagai warga Labui, Lorong Sawah, dia merasa Illiza harus bertindak adil kepada masyarakat kecil.

Dalam sepotong kue yang ia jual, dirinya hanya mendapatkan Rp200 rupiah. Sementara itu pemerintah sekonyong-konyong datang—dengan peraturannya—meminta uang lapak Rp5000. “Lakupun belum, kalian datang minta uang lapak. Enak saja. Tak mau saya kasih,” sebut perempuan itu yang merekam aksinya dan kemudian dia mengatakan akan mengeposkan ke Tiktok.

Perempuan itu mengatakan selama ini ibunya menjual pisang goreng di kawasan itu, tidak ada uang lapak. Ia juga mengatakan pedagang kecil tidak dilindungi oleh pemerintah, hanya dimintai uang saja, tanpa diberi fasilitas memadai.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Samsul Bahri menerangkan retribusi Rp5000 per lapak, merupakan kutipan resmi dari pemerintah kota. Petugas yang mengutip memiliki identitas resmi dan tiket resmi.

Dia juga menerangkan, bilamana ada kutipan mencapai ratusan ribu rupiah seperti yang dialami pedagang di Kampung Baru, itu murni penipuan. Pemerintah Banda Aceh tidak pernah mengutip biaya di luar peraturan.

Terkait retribusi bagi PKL, pihaknya berpegang pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2022. “Di situ diatur jelas mengenai tarif retribusi bagi PKL, yakni Rp 5.000 per lapak per hari,” ujarnya.

Khusus untuk PKL di kawasan Kampung Baru (eks Bioskop Garuda) diperkuat lagi dengan SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H. Kepada PKL di sana ditetapkan tarif retribusi sesuai aturan yang berlaku.

“Diskopukmdag Banda Aceh melaui BLUD UPTD Pasar mengutip biaya retribusi Rp 5 ribu, bukan ratusan ribu. Dan petugas juga memberikan bukti berupa tiket pembayaran resmi kepada para pedagang,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here